Banyak urusan yang hanya dapat terselesaikan dengan sikap lembut. Terlebih lagi dalam menangani berbagai masalah. Sering kali, penyelesaiannya dengan kelembutan jauh lebih efektif dibandingkan dengan kekerasan.
Sebagai contoh, permasalahan rumah tangga yang terjadi antara suami dan istri. Terkadang, ketika seorang suami bersikap lembut dalam menangani masalah, maka masalah itu cepat sekali terselesaikan. Namun, apabila ia memilih sikap keras, maka persoalan itu justru semakin memburuk.
Di antara penerapan sikap tersebut, adalah terwujudnya dialog yang lembut, tenang, dan penuh keteduhan antara kedua belah pihak. Saya teringat sebuah kisah tentang seorang hakim yang didatangi seorang laki-laki yang berniat menceraikan istrinya. Hakim itu berkata, “Kamu harus menghadirkan istrimu.” Maka sang suami pun menghadirkannya. Kemudian hakim tersebut memasukkan keduanya ke ruang sidang. Hakim mulai bertanya tentang siapa mereka dan apa masalah yang terjadi, lalu membuka dialog dengan keduanya. Setelah itu, hakim berkata, “Berdialoglah kalian berdua. Aku akan kembali menemui kalian setengah jam lagi.”
Setelah setengah jam berlalu, hakim itu kembali. Ternyata keduanya sedang tertawa dan telah berdamai. Suami itu lalu pulang bersama istrinya, dan masalah mereka telah terselesaikan. Padahal sebelumnya ia datang dengan niat untuk menceraikan istrinya. Namun, sebelumnya tidak pernah ada ruang untuk dialog, saling mendengar, dan saling memberi. Tidak ada kesempatan untuk berbicara dengan kelembutan dan ketenangan. Ketika suasana seperti ini akhirnya tercipta di antara mereka, persoalan pun sirna. Ternyata masalah itu hanyalah ganjalan di dalam hati saja, lalu menghilang dan lenyap.
Hakim itu menyelesaikan masalahnya dengan penuh kebijaksanaan. Kisah ini menjadi bukti bahwa banyak urusan dapat diatasi dengan kelembutan, ketenangan, dan dialog yang baik. “Sesungguhnya Allah memberikan melalui kelembutan sesuatu yang tidak Dia berikan melalui kekerasan.” “Tidaklah kelembutan ada pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya, dan tidaklah ia dicabut dari sesuatu melainkan akan merusaknya.”
=====
فَكَثِيرٌ مِنَ الْأُمُورِ إِنَّمَا تَتَأَتَّى مَعَ الرِّفْقِ خَاصَّةً فِي عِلَاجِ الْمَشَاكِلِ يَكُونُ حَلُّهَا بِالرِّفْقِ أَكْثَرَ مِنْ حِلِّهَا بِالْعُنْفِ
فَعَلَى سَبِيلِ الْمِثَالِ الْمَشَاكِلُ الزَّوْجِيَّةُ الَّتِي تَقَعُ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ أَحْيَانًا إِذَا اسْتَعْمَلَ الزَّوْجُ الرِّفْقَ فِي مُعَالَجَةِ الْمُشْكِلَةِ فَإِنَّهَا سُرْعَانَ مَا تَنْحَلُّ لَكِنْ إِذَا اسْتَعْمَلَ الْعُنْفَ فَإِنَّهَا تَزْدَادُ سُوءًا
وَمِنْ ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ هُنَاكَ حِوَارٌ بِرِفْقٍ وَلِيْنٍ وَهُدُوءٍ بَيْنَ الطَّرَفَيْنِ وَأَذْكُرُ أَنَّ قَاضِيًا أَتَاهُ رَجُلٌ لِيُطَلِّقَ امْرَأَتَهُ فَقَالَ لَا بُدَّ أَنْ تَأْتِيَ بِهَا فَأَتَى بِهَا فَأَدْخَلَهُمَا فِي الْمُخْتَصَرِ وَسَأَلَ يَعْنِي مَنْ الَّذِي مَا الْمُشْكِلَةُ؟ مَا كَذَا؟ ابْتَدَأَ مَعَهُمَا الْحِوَارَ ثُمَّ قَالَ تَحَاوَرَا فِيمَا بَيْنَكُمَا وَسَأَعُوْدُ عَلَيْكُمَا بَعْدَ نِصْفِ سَاعَةٍ
وَبَعْدَ نِصْفِ سَاعَةٍ أَتَى إِلَيْهِمَا وَإِذَا هُمَا يَضْحَكَانِ وَقَدْ تَصَالَحَا وَرَجَعَ هَذَا الرَّجُلُ بِزَوْجَتِهِ قَدْ صَلَحَتْ أُمُورُهُمَا مَعَ أَنَّهُ أَتَى لِيُطَلِّقَهَا لَكِنْ مَا كَانَ فِيهِ وَقْتٌ لِلْحِوَارِ وَالْأَخْذِ وَالْإِعْطَاءِ وَيَعْنِي أَنْ يَتَكَلَّمَ مَعَهَا بِرِفْقٍ وَهُدُوءٍ فَلَمَّا حَصَلَ هَذَا الْجَوُّ بَيْنَهُمَا زَالَتِ الْمُشْكِلَةُ يَعْنِي شَيْءٌ فِي النُّفُوسِ فَقَطْ وَذَهَبَ وَزَالَ
وَكَانَ هَذَا يَعْنِي الْقَاضِي عِنْدَهُ حِكْمَةٌ وَهَذَا أَيْضًا يَعْنِي هَذَا مِثَالٌ أَنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأُمُورِ يُمْكِنُ أَنْ تُعَالَجَ مُشْكِلَاتُهَا بِالرِّفْقِ وَبِالْهُدُوءِ وَبِالْحِوَارِ إِنَّ اللَّهَ يُعْطِي عَلَى الرِّفْقِ مَا لَا يُعْطِي عَلَى الْعُنْفِ لَا يَكُونُ الرِّفْقُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ